Ijin Keramaian

 

Izin Keramaian

Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

  1. IZIN KERAMAIAN

Dasar:

    1. Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
    2. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
      1. Pentas musik band / dangdut
      2. Wayang Kulit
      3. Ketoprak
      4. Dan pertunjukan lain

Persyaratan :

1.       Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)

      1. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
      2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
      3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
    1. Izin
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan