Izin Keramaian
Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
- IZIN KERAMAIAN
Dasar:
- Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
- Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
- Pentas musik band / dangdut
- Wayang Kulit
- Ketoprak
- Dan pertunjukan lain
Persyaratan :
1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
- Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
- Izin