Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Bekasi Ditangkap Polisi, Seorang Penadah Berinisial LH Jadi DPO


 Humas Polres Metro Bekasi - Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor).


DIkatakan Kapolres Metro Bekasi , Kombespol Hendra Gunawan S.Ik M.Si, tiga pelaku spesialis curanmor itu berisinisial DK, RB dan OJ.


Kapolres mengatakan ketiga pelaku ditangkap usai aksi pencurian sepeda motor di Kampung Pule RT 03 RW 04, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


Mereka beraksi pada 13 Desember 2020 lalu sekitaran pukul 08.00 WIB.


Aksi mereka kepergok oleh pemilik motor maupun warga.


Pelaku langsung panik dan melarikan diri yang langsung dikejar warga.


"Salah satu pelaku DK terjatuh dan terjebak warga hingga akhirnya bisa berhasil ditangkap," kata Hendra, Rabu (6/1/2021).


Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri, sambung Hendra, ditangkap jajarannya di tempat persembunyian di daerah Batujaya, Kabupaten Karawang.


"Dari hasil informasi pelaku DK lebih awal ditangkap, kita melakukan pengembangan pengejaran untuk tangkap dua pelaku lainnya RB dan OJ," terang Kapolres.


Kapolres menjelaskan para pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor.


Dari pengakuan mereka telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Karawang, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi.


Terakhir di Kabupaten Bekasi, ketiganya melakukan pencurian motor Honda Scoopy warna merah dan Honda Vario hasil pencurian pada bulan Oktober 2020 lalu.


"Hasil motor curian itu dijual ke penadah berinisial LH, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," tuturnya.


Adapun modus pencuriannya, para pelaku berbagi peran.


Seperti DK sebagai eksekutor yang mengambil motor.

Lalu RB sebagai joki dan OJ mempersiapkan alat-alat untuk membobol motor.


Para pelaku juga melancarkan aksinya yang memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi, dengan mencari sasaran di parkiran kios yang luput dari pengamanan.


Dilihat kondisi aman, pelaku membobol kunci kontak sepeda motor korbannya menggunakan kunci letter T yang dilengkapi dengan lock magnet.


Setelah menjebol kunci kontak, pelaku lainnya mendorong motor dan kemudian kabur membawa sepeda motor hasil curiannya.


"Jadi ini memang kelompok spesialis pencurian sepeda motor. Alhamdulillah kita berhasil tangkap," imbuhnya.

Dari hasil penangkapan polisi menyita dua unit sepeda motor jenis matic milik korban dan pelaku, gagang kunci Letter T, dan dua anak kunci letter T.


Selain itu juga mengamankan satu kunci lock magnet yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya.


Ketiga tersangka tersebut kini dikenakan pasal 363 tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan