Ada 1.062 polsek yang tersebar di 33 wilayah hukum Kepolisian Daerah yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugas. Namun hanya Polda Metro Jaya yang tidak terdampak keputusan tersebut.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, kawasan ibu kota memiliki karakteristik berbeda dengan wilayah lain. Seperti masyarakat yang homogen dan dinamis, maka kerja polsek di Jakarta dan sekitarnya disesuaikan dengan aktivitas masyarakat.
“Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian, dalam hal ini melakukan penyidikan. Jakarta, khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," kata dia, Rabu (31/3/2021).
Bagi polsek yang tidak lagi menangani penyidikan perkara, kata dia, maka satuan kerja kepolisian tak dilebur.
Jajaran polsek, di bawah kepemimpinan Kapolri Sigit, nantinya akan mengusung penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif. Rusdi melanjutkan, ada dua hal penyebab keputusan.
Pertama, aspek jarak polres dan polsek. “Jadi lebih baik masalah tindak pidana Yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh Polres." Kedua, keamanan dan ketertiban suatu wilayah. Maksudnya, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada pengaduan dari masyarakat, kata dia.
Keputusan Kapolri Sigit dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan pada kegiatan Commander Wish, 28 Januari 2021. Selain itu, keputusan ini memperhatikan:
1.Usulan dari Kepolisian Daerah perihal penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan kamtibmas dan bukan melaksanakan penyidikan perkara.
2. Program prioritas Kapolri bidang transformasi, penataan kelembagaan, penguatan Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Kepolisian Sektor.
3. Pertimbangan dan saran staf Mabes Polri.