Polsek Tarumajaya Ringkus Lima Pelaku Curanmor yang Biasa Beraksi di Bekasi dan Jakarta


Humas Polres Metro Bekasi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tarumajaya Kabupaten Bekasi, berhasil meringkus lima orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku tersebut di antaranya berinisial MY, ES, SW, N Dan M.

Menurut Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, pelaku berinisial M, baru saja tertangkap oleh unit Reskrim Polsek Tarumajaya.

“Satu lagi DPO yang baru saja diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya ialah M,” tandasnya.

Dalam keterangan pers bersama para awak media di Polsek Tarumajaya, Selasa (14/9/2021), lima pelaku tersebut berasal dari kelompok yang berbeda. Dan mereka beraksi di sekitar Bekasi dan Jakarta.

Menurut AKP Edy Suprayitno, salah satu pelaku yang berhasil diamankan yaitu SW merupakan residivis dengan kasus yang sama. Diketahui dua Minggu yang lalu, SW baru saja keluar dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang Jakarta Timur.

“Pelaku SW yang sempat tertangkap kamera CCTV, dimana sedang membawa kendaraan bermotor hasil curian merupakan seorang residivis, dengan kasus yang sama. Adapun SW juga baru saja keluar dari penjara sekitar dua minggu yang lalu dari lapas Cipinang,” ujar Kapolsek.

AKP Edy Suprayitno menjelaskan, dua orang pelaku SW dan N melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengintai wilayah atau mobile ke perumahan dan perkampungan.

“Mereka mobile ke perumahan dan perkampungan, jika mereka lihat ada kendaraan yang tidak terkunci, SW dan N langsung mendorong motor tersebut, jika sudah jauh mereka baru mengakali motor dengan kunci leter T dan dibawa ke markas mereka,” jelas Kapolsek.

Adapun polisi kini berhasil mengamankan tiga unit motor, yaitu Honda Beat Hitam, dan dua sepeda motor Yamaha Mio, dari hasil kejahatan lima orang pelaku tersebut.

Selain itu, ada barang bukti yang diamankan berupa dua buah unit Handphone, Sendal jepit swallow Warna biru, Satu buah celana jeans,  uang sebesar 150 ribu rupiah dengan beberapa pecahan uang dan beberapa senjata tajam, golok, linggis, celurit, dan kunci leter T.

Adapun para tersangka kini dikenakan pasal 363 KUHP dan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan