Sejak di berlakukan nya PPKM waktu lalu terbukti Pandemi mulai menurun di sejumlah wilayah terlebih lebih kabupaten bekasi.
Saat ini mulai 26 Oktober nanti para penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI tetap memastikan menerapkan protokol kesehatan ketat, para penumpang wajib menggunakan NIK, Bagi para pelanggan Kereta Api ( KA ), yang akan membeli tiket jarak jauh,wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), sedangkan bagi Warga Negara Asing ( WNA ), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Saat di jumpai awak media Bhabinkamtibmas Polsek Tambun dan Babinsa Koramil 01 Tambun pantau Stasiun Kereta Api Tambun Desa Mekarsari Kecamatan Tambun SelatanKabupaten Bekasi pada Senin 25/10/2021
Bhabinkambtibmas Polsek Tambun dan Personil Koramil 01 Tambun Awasi Warga pengguna Transportasi Kereta Api di Stasiun Tambun "ujar Babinsa
Ia,pun Menindak Warga yang tidak sesuai dengan Prokes Covid 19 akan tetapi Warga sudah mulai sadar penting pakai masker dan jaga jarak, Sertifikat Vaksin jadi modal utama para penumpang untuk menjadi Penumpang kereta api, jadi melalui NIK nanti peduli lindungi akan terlihat apakah orang tersebut sebagai penumpang apakah sudah di vaksin apa belum "tutupnya