Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Begal Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Remaja Berpacaran Dipinggir Danau Darmawangsa



Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengamankan dua orang pelaku penusukan seorang remaja berinisial MR (16) yang tewas setelah ditusuk obeng tespen saat berpacaran di pinggir Danau Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/9/2021) .

Ada pun tersangka yang diamankan berinisial ON (19) dan JR (18). Keduanya diamankan di kediamannya, kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/9/2021) lalu.

“Kami mengerahkan personil Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun. Mereka kami amankan di rumahnya dan mengakui jadi pelaku penusukan korban yang menyebabkan tewas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/10/2021).

Kasat menceritakan kedua pelaku awalnya memang berniat melakukan pemalakan kepada para remaja yang sering berpacaran hingga larut malam di pinggir Danau Darmawangsa.

JR kemudian menjemput ON dan mengajaknya untuk memalak remaja-remaja pada pukul 23.30 WIB.

Keduanya kemudian mendatangi korban MR yang sedang berpacaran dengan saksi berinisial NS.

 

“Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng taspen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp50.000,” tuturnya.

Namun, bukan uang Rp50.000 yang didapatkannya, MR ternyata hanya memberikan uang Rp2.000 kepada ON. Tersinggung uang karena jumlahnya hanya sedikit, ON kemudian mencabut kunci kontak motor korban dan mengambil HP milik MR.

Korban kemudian mengejar ON yang pergi melarikan diri, namun korban berhasil mengahadangnya dan meminta agar HP beserta kunci motornya dikembalikan.

ON yang naik pitam kemudian menusukkan taspen ke arah dada kiri korban.

“Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang HP korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” katanya.

Saat diamankan, polisi turut membawa serta taspen yang digunakan ON untuk menusuk MR, sebagai barang bukti, begitu pula motor yang dikenakan pelaku saat melakukan pemalakan.

“Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “Tutupnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan