Humas Polres Metro Bekasi - Penemuan potongan tubuh manusia atau korban mutilasi menghebohkan warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dan tengah jadi sorotan publik.
Polisi pun telah menangkap dua dari tiga pelaku mutilasi di Bekasi tersebut, yakni berinisial FR (20) dan MAP (29).
FR dan MAP ditangkap di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11) sore.
Motif Mutilasi di Bekasi, Sakit Hati Alamarhum Istri Pernah Disetubuhi
"Satu tersangka DPO atas nama ER ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11). Dalam kasus tersebut, polisi menemukan sepuluh potongan tubuh korban mutilasi yang terdiri dari, kepala, tangan, kaki, dan badan.
1. Motif
Zulpan mengatakan FR dan MAP nekat membunuh dan memutilasi korban karena sakit hati.
FR dan MAP pun mengajak ER melakukan aksi sadis itu. ER ikut membuang potongan tubuh korban.
"Para pelaku sakit hati dengan korban RS, di antaranya pelaku FR sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FR dan istri pelaku FR," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11). "Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena almarhumah istri MAP pernah dicabuli oleh korban," sambung Zulpan.
2. Konsumsi Narkoba
Adapun sebelum membunuh korban, para pelaku terlebih dahulu mengajak RS mengonsumsi narkoba di sebuah tempat penitipan motor, wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. "Ketika korban tertidur para pelaku dengan perannya masing-masing bersama-sama membunuh korban dengan cara menggorok (leher korban) menggunakan golok," ujar Zulpan.
3. Alasan Pelaku Memutilasi Korban
Rasa dendam yang kuat membuat para pelaku gelap mata hingga nekat memutilasi jasad korban. "Jadi, karena sudah sakit hati, (amarah) mereka ini melampaui batas sehingga membunuh korban dan (untuk) menghilangkan jejak, dilakukan mutilasi," ujar Zulpan.
4. Kasus Terungkap dalam Delapan Jam
Zulpan menambahkan peristiwa sadis itu terjadi pada Sabtu pagi. Saat potongan tubuh korban ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
FR dan MAP pun ditangkap di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu sore.
Kami bisa melakukan ungkap kasus dengan cepat. Jadi, ini bisa diungkap dalam tempo waktu delapan jam," ujar Zulpan. 5. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Kami bisa melakukan ungkap kasus dengan cepat. Jadi, ini bisa diungkap dalam tempo waktu delapan jam," ujar Zulpan.
5. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Zulpan.