Kementrian perhubungan mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi masyarakat berpergian dengan motor dan mobil sejauh minimal 250 km.
Pencabutan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (2/11) kemarin itu merevisi Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama.
Dalam poin surat edaran yang diterbitkan Kemenhub pada Selasa (2/11) kemarin itu, termuat beberapa syarat perjalanan darat.
Pertama, kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.
Kedua, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Ketiga, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;
b. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;
c. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid TestAntigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;
d. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Syarat perjalanan yang diatur dalam surat edaran tersebut berbeda jika dibandingkan dengan SE Menhub Nomor 90. Pasalnya, dalam SE No.90, Kementerian Perhubungan mewajibkan masyarakat yang berpergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan metode tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11) lalu.
Budi mengatakan aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com atas isi surat edaran tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi masyarakat berpergian dengan motor dan mobil sejauh minimal 250 km.
"Ya (dicabut)" katanya singkat.
Sumber: CNN