Aturan Naik Pesawat Terbaru, Tak Wajib PCR dan Anak Sudah Bisa Terbang

 



Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.

Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan handsanitizer atau sabun.

Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, ada pula persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi, berupa:

1. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal satu kali, yang ditunjukkan melalui kartu vaksin.
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Sampel diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Sementara itu, penumpang yang baru divaksin satu kali harus melaksanakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentang waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid.

Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Anak-anak juga wajib menjalani tes Covid-19. 

Sebelum keberangkatan, calon penumpang diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan, untuk ditujukan pda petugas kesehatan di bandar udara tujuan.

“Dalam hal surat keterangan test RC-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis SE tersebut.

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu terbit pada tanggal 2 November 2021 dan mulai berlaku satu hari setelah ditetapkan.

Sumber: kompas.com

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan