Humas Polres Metro Bekasi - Aturan PPKM Desember 2021 kembali diterbitkan pemerintah setelah melihat kondisi serta perkembangan kasus Covid019 di Indonesia.
Khusus DKI Jakarta misalnya kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Inmendagri Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Selasa 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021 mendatang.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa.
Pada Inmendgari yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, 29 November 2021 kemarin, disebutkan bahwa status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.
Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sempat menyebut ada 23 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 2.
"Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1," ujar Luhur dalam keterangan tertulis, Senin 29 November 2021.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, tercatat ada 10 daerah di wilayah Jabodetabek yang mengalami penurunan status level dari sebelumnya.
Kesepuluh daerah itu adalah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diketahui, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Berikut ini rincian sejumlah aturan untuk daerah berstatus Level 2 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode dua pekan mendatang:
1. Kegiatan belajar mengajar
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
b. Namun, kapasitas itu dikecualikan untuk:
1). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2). PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Operasional pusat supermarket dan swalayan
a. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
b. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
3. Operasional apotek toko obat
Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
4. Pasar rakyat
Yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
5. Pedagang kaki lima
ermasuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
6. Aturan makan dan minum di tempat umum
1). warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2). restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.
c. waktu makan maksimal 60 menit.
d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3). restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.
c. waktu makan maksimal 60 persen.
d.wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
7. Operasional mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1). memperhatikan ketentuan.
2). anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
3). tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
4). wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
8. Operasional bioskop
1).wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2). kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3). anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4). restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
5). mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
9. Tempat ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
10. Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan
Dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
12. Sistem Work from Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
13. Persayaratan perjalanan domestik
Yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.