Dilihat dari aturan tersebut, Rabu (1/12/2021), tiga daerah yang nilai UMK-nya teratas yaitu Kota Bekasi (Rp 4.816.921), Karawang (Rp 4.798.312), dan Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843).
Padahal sebelumnya Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jabar dengan nilainya Rp 4.798.312 di 2021, sementara Kota Bekasi di posisi kedua dengan Rp 4.782.935 dan Kabupaten Bekasi tetap menempati posisi ketiga dengan Rp 4.791.843 atau sama dengan UMK 2021.
Dalam keputusan terbaru, Ridwan Kamil menimbang penetapan UMK berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.
"Upah minimum Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat Provinsi, dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum," tulisnya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil dalam aturan ini menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan, kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Berikut rincian UMK Jabar yang mulai berlaku 1 Januari 2022:
1. KOTA BEKASI Rp 4.816.921,17
2. KABUPATEN KARAWANG Rp 4.798.312,00
3. KABUPATEN BEKASI Rp 4.791.843,90
4. KOTA DEPOK Rp 4.377.231,93
5. KOTA BOGOR Rp 4.330.249,57
6. KABUPATEN BOGOR Rp 4.217.206,00
7. KABUPATEN PURWAKARTA Rp 4.173.568,61
8. KOTA BANDUNG Rp 3.774.860,78
9. KOTA CIMAHI Rp 3.272.668,50
10. KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp 3.248.283,28
11. KABUPATEN SUMEDANG Rp 3.241.929,67
12. KABUPATEN BANDUNG Rp 3.241.929,67
13. KABUPATEN SUKABUMI Rp 3.125.444,72
14. KABUPATEN SUBANG Rp 3.064.218,08
15. KABUPATEN CIANJUR Rp 2.699.814,40
16. KOTA SUKABUMI Rp 2.562.434,01
17. KABUPATEN INDRAMAYU Rp 2.391.567,15
18. KOTA TASIKMALAYA Rp 2.363.389,67
19. KABUPATEN TASIKMALAYA Rp 2.326.772,46
20. KOTA CIREBON Rp 2.304.943,51
21. KABUPATEN CIREBON Rp 2.279.982,77
22. KABUPATEN MAJALENGKA Rp 2.027.619,04
23. KABUPATEN GARUT Rp 1.975.220,92
24. KABUPATEN KUNINGAN Rp 1.908.102,17
25. KABUPATEN CIAMIS Rp 1.897.867,14
26. KABUPATEN PANGANDARAN Rp 1.884.364,08
27. KOTA BANJAR Rp 1.852.099,52.