Humas Polres Metro Bekasi - Sejumlah wilayah di Jabodetabek kini naik level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wilayah Jabodetabek yang naik ke PPKM level 2 di antaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi,” sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 63/2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (30/11).
Dalam aturannya, sektor kritikal dalam hal ini supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Bagi masyarakat yang mengunjungi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.
“Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tulis Tito.
Hal serupa juga diatur pada pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat
Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” imbuh Tito menandaskan.