3 Residivis, Sindikat Pelaku Curas Gunakan Sajam Diringkus Polisi

Humas Polres Metro Bekasi - Anggota Unit Reskrim Polsek Serang Baru diperbantukan Polres Metro Bekasi meringkus empat pelaku pencurian serta kekerasan (curas) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.yang terjadi pada Rabu (01/12/2021) dini hari, pukul 03.30 WIB. 

Tiga dari empat pelaku sindikat pencurian ini masing-masing berinisial ML (18), IF (23), ME (21),yang berasal dari Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

Dan, satu pelaku MY (22) yang berasal dari Kampung Sindang Jaya Rt.03/08 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah barang bukti kejahatan curas diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Sejumlah barang bukti kejahatan curas diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Pilar CIkarang. 

Sebelumnya para pelaku minum minuman keras (miras) terlebih dahulu. Setelah selesai kemudian pelaku berencana mencari sasaran untuk membegal di daerah Bogor.

"Setelah mencari cari di daerah Bogor namun tidak ditemukan dan tidak mendapat sasaran. Lalu pelaku kembali ke Cikarang. Saat sedang melintas jalan raya Serang Cibarusah tepatnya pertigaan Indomaret Kampung Pasirandu, Kemudian para pelaku melihat korban yang sedang lewat dan berbelok ke arah jalan Kampung Ceper melihat ada pengendara melintas," jelas Hendra di Aula Mapolrestro Bekasi, Kamis (23/12/2021). 

"Pelaku langsung belok dan mengikuti korban. Pada saat melintas, saat di TKP pelaku ML langsung mengambil celurit yang dipangku oleh MY lalu membacokkan celurit dari belakang dengan menggunakan tangan kiri kearah mengenai punggung korban," sambungnya. 

Masih dari keterangan Hendra, setelah korban dibacok, korban mengalami luka berat namun masih tetap melaju menghindari para pelaku yang berjumlah empat orang menggunakan sepeda motor berboncengan.

Melihat korban masih melaju, pelaku M menendang korban hingga terjatuh.

"Ketika korban jatuh, para pelaku berhasil membawa sepeda motor matic korban. Dan membawa handphone korban yang ditaruh di dasbor motor,"  tutur Hendra menambahkan. 

Menurut Hendra, berdasarkan laporan korban ke polisi, akhirnya keempat pelaku berhasil diringkus pada Rabu (22/12/2021) malam, di tempat yang berbeda. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, tiga dari empat pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara. 

"Keempat nya terjerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Adapun barang bukti, handphone korban dan pelaku, Motor para pelaku dan sebilah celurit," pungkasnya.


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan