Humas Polres Metro Bekasi - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jadetabek), untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, Jumat.
Berdasarkan akun Twitter resmi@NTMCPoldaMetro, lokasi layanan Samsat Keliling itu tersebar di 14 wilayah yakni :
1. Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara : halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan : halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur : lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang : halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU shell Kota Tangerang
7. Ciledug : halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondih Ciledug
8. Serpong : halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat : kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua : depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua
11. Kota Bekasi : halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi : halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok : halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere : halaman parkir Samsat Cinere
Sebelum menyambangi gerai, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.