Humas Polres Metro Bekasi - Tim gabungan Polsek Setu mengamankan belasan senjata tajam dari tangan tiga orang pelajar STM berinisial IM, W dan TS di Kecamatan Setu, Rabu (15/12) kemarin.
Kapolsek Setu AKP Mukmin menjelaskan ketiga pelajar itu diamankan lantaran hendak melakukan aksi tawuran atau menyerang siswa-siswa SMA di wilayah Bekasi Timur.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat adanya sekelompok pelajar berkumpul di titik Jalan Raya Setu-Cileungsi,,” ungkap Mukmin, Jumat (17/12).
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan cara mendatangi lokasi. Benar saja, ketika disambangi, sekelompok pelajar yang memarkirkan puluhan kendaraan motornya di pinggir jalan tengah berkumpul di lokasi tersebut.
Ketika dihampiri, beberapa dari mereka melarikan diri. Namun polisi lebih dulu mengamankan IM, W dan TS yang masih di bawah umur.
“Kemudian kami menggeledah isi tas dan motor yang bersangkutan. Lalu, kami dapati belasan senjata tajam mulai dari celurit hingga stik golf,” ujarnya.
Saat diinterogasi, mereka mengaku hendak melakukan tawuran dan menyerang kelompol pelajar lain yang bersekolah di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.