Humas Polres Metro Bekasi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitken Surat Edaran (SE) tentang libur sekolah saat Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022. SE tersebut Nomor 32 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti.
SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Dalam SE itu, mengatur tentang waktu pelaksanaan pembagian rapor semester satu dan libur sekolah.
Ada tujuh poin dalam SE Nomor 32 Tahun 2021. Isinya, Kemendikbudristek meminta kepada satuan pendidikan untuk membuat kalender pendidikan.
Berikut isi aturan dalam SE Nomor 32 Tahun 2021:
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
- Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1
- Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
- Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga
- kependidikan, dan peserta didik
- Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Suharti.
2. Daftar daerah yang masuk kategori PPKM level 1-3
Sebelumnya, pemerintah memperbarui data wilayah yang masuk kategori PPKM level 1 hingga 3. Data tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.
Seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM level 1, mulai dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
- Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- Level 2: Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Serang
- Level 3: Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
- Level 1: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten
- Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi
- Level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten
- Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten
- Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
3. Semua wilayah DI Yogyakarta dan Bali masuk PPKM level 2
Untuk kategori PPKM di Jawa Tengah, tak ada level 3 dan 4. Berikut datanya:
- Level 1: Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak
- Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, KabupatenBanjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.
Sementara, untuk wilayah DI Yogyakarta dan Bali semua daerahnya masuk pada PPKM level 2.
Jawa Timur
- Level 1: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro
- Level 2: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Nganjuk
- Level 3: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten
- Pamekasan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan.