Humas Polres Metro Bekasi - Kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70, mendatangi Mabes Polri menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia meminta Kapolri memberikan atensi kepada kasus mafia tanah yang menimpa dirinya.
“Sudah kami masukan di surat tersebut yang kami tujukan kepada Kapolri, kedua Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam. Ini kami harap atensi khusus dari Pak Kapolri untuk memantau, kalau tidak Kapolri turun tangan mafia tanah akan merajalela,” kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan, Kamis (16/12).
Pihak Ng Je Ngay mendesak agar Mabes Polri memberikan atensi khusus kepada kasus mafia tanah ini. Pasalnya, tersangka dalam kasus ini juga belum dilakukan penahanan. Pihaknya menduga ada intervensi sehingga kasus ini dihentikan.
“Apabila Polres Barat menemukan alat bukti yang cukup mestinya dibantu untuk dikoreksi apa yang kurang. Bukannya untuk dihentikan,” imbuhnya.
Aldo menilai, kasus kliennya berjalan di tempat. Padahal sudah lama bergulir. Sehingga pihaknya pun meminta atensi Kapolri supaya kasus ini segera dituntaskan.
“Klien kami ini pun dipandang sebelah mata, Ng Je Ngay bahkan dipertanyakan menurut saya tidak relevan, Ng Je Ngay dapat duit dari mana untuk membeli tersebut, walaupun dia tukang AC ya mungkin dulunya dia mampu beli tahun 1990,” ucapnya.
“Seakan-akan profesinya sekarang tukang AC jadi tidak ada duit dan tidak punya hak memiliki rumah,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspons.
Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).
Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 Maret 2018.
Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengonfirmasi bahwa pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.
Namun, pada 2017 silam, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan Pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi, klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” imbuh Aldo.