Foto Wakapolres Metro Bekasi |
Polres Metro Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi Akbp Deddy Setiyadi melaksanakan Pers Release pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur oleh unit reskrim Polsek Serang Baru, di Lobby Polres Metro Bekasi Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (20/1/2022).
"Kejadian dilakukan Bapak Tirinya sejak rentang waktu agustus hingga september 2020, Korban gagahi sebanyak sepuluh kali," ucap Deddy.
Ia mengatakan, Perbuatan dilakukan sejak awal bulan agustus 2020 hingga bulan september 2020. Setiap siang hari dirumahnya ketika istrinya sedang bekerja.
"Pelaku melakukan perbuatanya pada saat bekerja dengan istrinya di Lapak Limbah, kemudian setiap siang selalu meminta ijin untuk kembali kerumah dengan alasan mengambil makan,"tambah Deddy.
Ia mengungkapkan, pada saat Pelaku pulang kerumah Korban yang sedang belajar daring digagahi saat kondisi rumah sedang sepi.
"Pelaku melakukan menggagahi Anak Tirinya sebanyak sepuluh kali." tutup Deddy.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Setiyadi melaksanakan Pers Release pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur, di Lobby Polres Metro Bekasi Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (20/1/2022).
“Persetubuhan terhadap anak kandung yg berinisial STK pada saat itu berusia empat belas tahun," kata Deddy.
Ia mengatakan, saat bekerja bersama istrinya tersebut pelaku selalu minta izin untuk pulang kerumah dengan alasan makan siang ataupun istirahat. Kejadian dilakukan dirumah yang beralamag di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru, Bekasi.