Foto Pelaku |
Polres Metro Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi Akbp Deddy Setiyadi melaksanakan Pers Release pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur oleh unit reskrim Polsek Serang Baru, di Lobby Polres Metro Bekasi Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (20/1/2022).
"Persetubuhan dilakukan oleh Bapak Tirinya pada saat tinggal di Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru, Bekasi," kata Deddy.
Ia mengatakan, persetubuhan dilakukan pada saat rumah sepi, dilakukan di Dapur. Selain itu korban juga disetubuhi di Ruang Televisi.
"Ibu kandung Korban mengikuti Suaminya yang izin untuk pulang kerumah, dengan alasan makan siang ataupun istirahat, pada saat membuka pintu rumah ternyata ditemukan Bapak tiri sedang berlangsung persetubuhan terhadap anak kandungnya di Dapur." tutup Deddy.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Setiyadi melaksanakan Pers Release pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur, di Lobby Polres Metro Bekasi Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (20/1/2022).
“Persetubuhan terhadap anak kandung yg berinisial STK pada saat itu berusia empat belas tahun," kata Deddy.
Ia mengatakan, saat bekerja bersama istrinya tersebut pelaku selalu minta izin untuk pulang kerumah dengan alasan makan siang ataupun istirahat. Kejadian dilakukan dirumah yang beralamag di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru, Bekasi.