Bapak Tiri di Bekasi Tega Setubuhi Anaknya

Foto pers release

Polres Metro Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi Akbp Deddy Setiyadi melaksanakan Pers Release pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur oleh unit reskrim Polsek Serang Baru, di Lobby Polres Metro Bekasi Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (20/1/2022).

 “Persetubuhan terhadap anak kandung yg berinisial STK pada saat itu berusia empat belas tahun," kata Deddy.

 Ia mengatakan, saat bekerja bersama istrinya tersebut pelaku selalu minta izin untuk pulang kerumah dengan alasan makan siang ataupun istirahat. Kejadian dilakukan dirumah yang beralamat di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru, Bekasi.

 "Sang ibu curiga dengan aktivitas bapak tiri tersebut, kemudian ibu kandung mengikutinya kerumah, pada saat membuka pintu rumah ternyata ditemukan bapak tiri berinisial JH usia lima pulih tahun sedang berlangsung persetubuhan terhadap anak kandung yang berinisial ST," tambah Deddy.

 Ia mengungkapkan, kejadian persetubuhan tersebut telah terjadi berulang sejak agustus hingga september 2020.

"Karena diketahui adanya perbuatan tersebut ibu korban ini langsung menuju ke Polsek serang baru." tutup Deddy.
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan