Duplikatkan Kunci Motor Temannya, Karyawan Di Bekasi Diamankan Polisi


Polres Metro Bekasi - Berhati hatilah bila memiliki sepeda motor, dan jangan terlalu percaya kepada seseorang yang baru di kenal, seperti yang terjadi di Bekasi, seorang karyawan harus kehilangan sepeda motor miliknya,saat sepeda motor terparkir di dalam tempatnya bekerja, oleh pelaku sepeda motor tersebut di bawa kabur,usia menduplikat kunci sepeda motor milik karyawan tersebut.

Aksi pelaku terungkap setelah terekam cemera cctv, oleh petugas Polsek Cikarang pusat langsung di amankan saat melarikan diri ke wilayah Pemalang Jawa tengah.

Peristiwa pencurian yang terjadi di PT.Denpoo Mandiri Indonesia yang berada di Kawasan Delta Silicon 3, Jl Trembesi Blok F 20 No 1 Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi,saat korban Nurul Huda(24) baru sampai di tempat kerjanya untuk bekerja, selang beberapa saat korban mendapat laporan sepeda motor Suzuki FU hilang, berbekal laporan cctv, korban langsung melaporkan ke mapolsek cikarang pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, S.I.K., M,Si mengatakan, ” Tim Opsnal Cikarang Pusat dibawah pimpinan Iptu Dimas melakukan penyelidikan, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi kejadian dan di dapati informasi bahwa pelaku adalah adalah salah satu karyawan yang bekerja di PT DENPOO MANDIRI INDONESIA”tuturnya.

“atas informasi tersebut tim Opsnal Unit reskrim Polsek Cikarang Pusat Melakukan pencarian, Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, Pukul 07.30 wib Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pelaku DMA(24) yang berada di Pemalang Jawa Tengah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek Cikarang Pusat Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melakukan kejahatan ini 2 kali dan pelaku kenal dengan korban sekitar dua bulan”jelasnya.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda motor Jenis Suzuki Satria FU Warna Hitam, 1 Buah Kunci Duplikasi, 1 Pcs Switer Hitam Bertuliskan 3 Second, 1 Pcs Celana Levis Panjang Warna Hitam,1 Plasdisd yang berisikan Rekaman CCTV.

“atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada pihak masyarakat untuk tidak meminjam kan kendaraanya kepada siapapun supaya bisa menghindari tindak kriminal”ucapnya.

Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan