Jika Melapor, Diancam Tak Dibiayai Sekolah

Foto Wakapolres Metro Bekasi- AndikaSandi Humas


Polres Metro Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Setiyadi melaksanakan Pers Release pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur oleh unit reskrim Polsek Serang Baru, di Lobby Polres Metro Bekasi Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (20/1/2022).

"Kejadian persetubuhan dilakukan pada saat Korban sedang belajar daring dirumahnya, kata Deddy.

Ia mengatakan, korban yang merupakan Anak tirinya ketika sedang belajar daring dirumah diancam tidak akan diberi biaya sekolah jika perbuatanya dilaporkan kepada Ibu kandungnya.

"Pelaku tidak akan memberikan uang sekolah ataupun uang jajan jika persetubuhan itu dilaporkan kepada ibunya," tambah Deddy.

Ia mengungkapkan, kejadian persetubuhan dilakukan telah berulang kali, Korban tidak berani menceritakan kejadian persetubuhan kepada Ibunya karana diancaman Bapak Tirinya.

"Kejadian bisa terungkap karena Ibu Kandung Korban curiga dan mengikuti suaminya kerumah, pada saat membuka pintu rumah ternyata ditemukan Bapak tiri sedang berlangsung persetubuhan terhadap anak kandungnya," tutup Deddy.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Setiyadi melaksanakan Pers Release pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur, di Lobby Polres Metro Bekasi Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (20/1/2022).

“Persetubuhan terhadap anak kandung yg berinisial STK pada saat itu berusia empat belas tahun," kata Deddy.

Ia mengatakan, saat bekerja bersama istrinya tersebut pelaku selalu minta izin untuk pulang kerumah dengan alasan makan siang ataupun istirahat. Kejadian dilakukan dirumah yang beralamag di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru, Bekasi.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan