Humas Polres Metro Bekasi - Polres Metro Bekasi membentuk satgas khusus menangani pasien-pasien karantina bandel yang meloloskan diri sebelum waktu karantina berakhir. Tim khusus yang baru dibentuk itu nantinya dikenal sebagai Satgas Pencarian DPO Karantina .
“Membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina karena sekarang waktunya dipotong, kalau enggak salah jadi 7 hari. Kalau ada yang masih positif, terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion di kawasan Cikarang pada Rabu (12/01/2022).
Gidion mengatakan, Polrestro Bekasi juga menyediakan sebanyak empat lokasi karantina yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Adapun keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan maupun Satgas Covid-19.
Keempat tempat tersebut yakni, Hotel Sahid, Nuanza, Java Palace dan GTV. "Ada empat hotel yang diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalan dari luar negeri jadi dari satgas pusat, Polda maupun daerah," katanya.
Gidion telah menginstruksikan kepada pengelola hotel untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri. Mereka yang dinyatakan negatif setelah menjalani karantina selama 5-7 hari, baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina.
"Kalau ada yang positif diperpanjang 5 hari, kalau negatif sudah boleh pulang," ucapnya.