Tekan Protokol Kesehatan Kolam Renang Jatirasa Jadi Sasaran Petugas Gabungan

Humas Polres Metro Bekasi - Menikmati waktu akhir pekan bersama keluarga merupakan hal yang dinanti-nantikan banyak orang. Seperti halnya pada libur akhir tahun tercatat banyak masyarakat yang melakukan kegiatan berlibur ke tempat wisata

Selain menjadi tempat yang asyik untuk berlibur dan membawa anak-anak,hal ini dapat Memicu adanya Kerumunan

Untuk itu Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dalam rangka libur Akhir Tahun 2022 di Tempat Wisata

Saat di jumpai di Kolam renang Jatirasa kp Jegang Rt 01/01 Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Pada Minggu 2/1/2022

"Tahun Baru 2022 adalah Momen pergantian tahun biasanya diisi dengan beragam kegiatan hiburan oleh masyarakat termasuk tempat wisata “Kata Aipda Diki

Diapun menambahkan Melalui kegiatan pengamanan ini saya berharap masyarakat dapat menikmati pergantian tahun dengan senang dan tenang serta mematuhi protokol kesehatan karena saat liburan tahun baru 2022 ini masih dalam situasi pandemi.” Tandas Aipda Diki

Lebih dalam Diapun mengatakan Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE)Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021 tentangpembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan liburan tahun baru 2022

Sementara dalam aturan tersebut Untuk tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan dan terletak di daerah zona hijau dapat beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal lokasi.

Kemudian di zona kuning, maksimal pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas.

Namun, bagi tempat wisata yang tidak memiliki manajemen pengelolaan, disarankan untuk tutup atau beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Itu pun dengan pengawasan ketat dari unsur aparat di masing-masing daerah, karena adanya potensi terjadinya kerumunan.

Untuk pembelian tiket, tempat wisata disarankan menerapkan sistem reservasi sehingga dapat meminimalisasi antrean atau kerumunan.

Saat keluar dan masuk lokasi, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya mereka yang masuk kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diperkenanakan masuk.

Selanjutnya, diberlakukan penerapan ganjil-genap di tempat-tempat wisata prioritas, demi menghindari terjadinya kepadatan. “pungkasnya Aipda Diki

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan