Aktual Indonesia – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan 11 Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dalam video Tawuran Viral Terancam hukuman 10 tahun penjara, pernyataan tersebut disampaikan pada saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Rabu (23/2/2022).
“Kita akan laksanakan penyidikan semaksimal mungkin dan semua tersangka dapat diancam dengan sepuluh tahun penjara,” ucap Gidion.
Ia menjelaskan, ancaman tersebut berdasarkan Undang – undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang – Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
“Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut aksi mereka yang kedapatan menguasai,membawa bahkan menggunakan untuk mencelakai orang lain dapat dikenakan undang – undang tersebut” jelasnya.