Aktual Indonesia - Ada Kabar gembira untuk masyarakat khususnya korban pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Bekasi Kabupaten.
Polres Metro Bekasi akan menggelar kegiatan pengembalian barang bukti dengan tema Gebyar Expo Virtual Barang Bukti Polres Metro Bekasi 2022.
Gebyar Expo Virtual Barang Bukti ini merupakan acara yang pertama kali diadakan di Indonesia, rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (3/2/2022) di Halaman Polres Metro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara No. 1 Cikarang Utara, Bekasi.
“Ini kegiatan pertama kali dilaksanakan di Indonesia, Polres Metro Bekasi mengadakan event Gebyar Expo Virtual Barang Bukti,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (1/2/2022).
Kegiatan itu juga dilaksanakan serentak di tiga belas satuan kerja maupun Polsek Jajaran lainnya yaitu Satuan Reserse Kriminal, Satuan Lalu Lintas, Tim Patroli Perintis Presisi, Polsek Cikarang Barat, Polsek Serang Baru, Polsek Kedung Waringin, Polsek Cabang Bungin, Polsek Tambun, Polsek Cikarang Selatan, Polsek Cikarang Utara, Polsek Cikarang Pusat, Polsek Taruma Jaya, Polsek Babelan dan Polsek Cibarusah.
“Digelar serentak secara virtual, berpusat di Mapolres Metro Bekasi dan diikuti oleh Polsek Jajaran,” ucapnya.
Gidion menjelaskan, barang bukti yang akan dikembalikan merupakan barang bukti dari hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan dan tindak pidana lainnya. Kendaraan tersebut didapat dari hasil temuan maupun pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres dan Polsek jajaran.
“Semuanya hasil ungkap kasus oleh penyidik. Sebagian besar kendaraan roda dua,” tukasnya.
Ia meminta, pemilik kendaraan yang merasa hilang bisa mencari tahu kendaraan yang hilang selama acara digelar yang akan disiarkan langsung melalui akun resmi Polres Metro Bekasi.
“Pemilik yang merasa kendaraannya terdata dalam rilis bisa langsung datang di Mapolres Metro Bekasi. Melampirkan bukti laporan kehilangan dari Kepolisian dan menyertakan bukti diri serta kelengkapan kendaraan bermotor seperti KTP, STNK dan BPKB,”jelasnya.