Begal di Cikarang Timur Terancam Dibui 12 Tahun


Aktual Indonesia - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melaksanakan konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu (16/2/2022). 

Peristiwa pembegalan atau pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jl Raya Tanjung Baru Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur sekitar pukul 22.30 Wib.

"Kejadian tersebut terjadi di Jl Raya Tanjung baru pada pukul 22.30 Wib, " Ujar Gidion. 

Gidion menjelaskan, Tersangka berjumlah 3 Orang dengan 1 orang tewas dengan inisial RR (16), Dan 2 orang lainya dengan inisial KW (17) dan DA (18) berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur. 

"Pelaku berjumlah 3 orang dengan 1 tewas dan 2 ditangkap, " Ungkapnya. 

Tersangka melaksanakan aksinya dengan mengunakan 1 buah sepeda motor dengan dipersenjatai sebilah celurit untuk menakuti serta tidak segan-segan melukai korbanya bila melawan.

Ia menegaskan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kita kenakan Pasal 365 KUHP ancamannya dua belas tahun penjara," pungkas Gidion.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan