Heboh! Pelaku Mutilasi Ternyata Anak di Bawah Umur



Aktual Indonesia - Tiga anak dibawah umur, pelaku mutilasi sepeda motor jenis Honda Supra X 125 berhasil digulung petugas Reskrim Polsek Tanjungsari. Atas perbuatannya, meski tidak dilakukan penahanan, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menjelaskan, peristiwa pencurian berawal pada Minggu, (06/02/2022) pukul 22.00 WIB, korban atas nama Riswanto (32) seorang nelayan warga Padukuhan Kelor Kidul, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari datang Ke Pantai Drini dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nokor Polisi (Nopol) AB-4944-NW dan memarkirkan sepeda motornya di depan gudang ikan milik Bu Mini Pantai Drini.


Sepeda motor korban terparkir bersama 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik temannya, kemudian korban tidur di dalam gudang karna pagi harinya berniat untuk melaut mencari ikan. Sekitar pukul 03.00 WIB korban bangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah raib disikat maling.


Setelah upaya pencarian tidak diketemukan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari.


Kronologis Penangkapan

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Sari mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian mendapat informasi dari seseorang yang kebetulan kenal dengan korban bahwa ada iklan di salah satu group Medsos Facebook yang meng-iklankan menjual mesin sepeda motor Supra.


Setelah petugas konfirmasi dengan korban, mesin yang di iklankan tesebut ciri-cirinya mirip dengan mesin sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang hilang, petugas segera bergerak ke TKP orang yang mengiklankan.


“Ada bagian yang identik yaitu baut karburator motor korban hilang satu,” ungkap Suryanto, Kamis, (17/02/2022).


Selanjutnya berbekal informasi tersebut petugas melaksanakan penyelidikan dengan cara melakukan COD untuk membeli mesin tersebut dengan mengajak korban.


Penyelidikan mengarah ke wilayah Ngawis, Kapanewon Karangmojo untuk bertemu dengan penjual mesin tersebut yakni GN (17) warga Padukuhan Ngawis 1, RT 003 / RW 001, Kalurahan Ngawis, Kapanewon Karangmojo.


“Pelaku yang menjual mesin tersebut akhirnya mengakui bahwa mesin tersebut adalah mesin Supra 125 yang didapatnya dari mencuri di Pantai Drini. Selanjutnya petugas mengamankan 3 orang pelaku yakni GN, FRD (14) warga Ngawis II, Kalurahan Ngawis, Kapanewon Karangmojo dan FEM (13) warga Padukuhan Ngipak, Rt.02, Rw.-, Kalurahan Jetis, Kapanewon Karangmojo,” ungkap Suryanto.


Selain mengamankan terhadap 3 orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor yang sudah di mutilasi dan di jual secara terpisah antara mesin, rangka, bodi cover dan sper part kendaraan lainnya.


Modus Operandi Pelaku

Para pelaku melakukan pencurian tersebut sebelumya sudah melakukan survey lokasi pada hari sebelumnya dan mengetahui situasi malam hari kawasan pantai (pelabuhan) sepi dan banyak motor nelayan yang ditinggal/diparkir didepan warung sehingga menimbulkan niat untuk mengambilnya.


Para pelaku pada saat kejadian berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario dan melaksanakan percobaan pencurian sepeda motor Yamaha Vega yang sedang diparkir di Pantai Baron namun saat itu gagal karena di Baron ada orang yang mendatangi dan menanyai tujuan para pelaku.


Merasa tidak aman kemudian para pelaku berpindah melaksanakan aksi pencuriannya di Pantai Drini dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X125 milik korban yang diparkir di teras gudang ikan.


Sampai di rumah GN kemudian mereka memreteli sepeda motor curian tersebut dan siangnya menjual bagian-bagian motor tersebut di rosokan sekitar Kalurahan Ngawis dan yang terakhir yang dijual adalah mesin kendaraan tersebut melalui media Facebook, hingga akhirnya para pelaku diamankan oleh penyidik Polsek Tanjungsari beserta barang buktinya. 

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan