Kementerian Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas aturan mudik Lebaran 2022.
Aturan itu nantinya akan memuat petunjuk pelaksanaan teknis perjalanan mudik baik di dalam maupun luar negeri.
Sejauh ini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa akan ada 3 macam syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.
Syarat dan ketentuan itu antara lain:
1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.
2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.
3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.
Petunjuk teknis lebih lengkap nantinya akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.