Aktual Indonesia - Sebanyak 16 pedagang kaki lima (PKL) mayoritas tukan kopi keliling alias Starling terjaring razia Satpol PP Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (30/3/2022) malam.
“Nantinya juga akan dilakukan setiap hari dan akan langsung diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibtum) Satpol-PP Kota Bekasi Ade Rahmat ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/03).
Ade mengatakan, penertiban tersebut mesti dilakukan oleh pihaknya, dikarenakan beberapa ruas jalan di Kota Bekasi diantaranya ada yang masuk menjadi ruas wilayah protokol dan tidak diizinkan untuk berjualan.
“Kita akan gencarkan mengenai penertiban ini guna
menciptakan kondisi yang nyaman dan lingkungan yang kondusif,” jelasnya.
Ia menyebut, sejumlah ruas jalan yang harus bebas dari PKL seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir.H.Juanda, dan titik lainnya.
Ade menambahkan, kemudian melalui hasil razia yang sudah dilakukan pada kemarin malam, setidaknya sebanyak belasan PKL berhasil terjaring oleh satuannya. Mayoritas adalah pedagang kaki lima.
“Barang-barang PKL yang diamankan sekitar 4 hari akan langsung sidang, kemudian setelah melakukan sidang mereka akan bayar denda, dan setelah itu dapat membawa barang-barangnya kembali,” tutupnya.