Aktual Indonesia - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menyita rumah mewah milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Rumah yang disita penyidik itu berada di Medan, Sumatera Utara. Diduga, rumah mewah bercat putih itu dibangung menggunakan uang hasil tindak pidana kejahatan.
"Penyitaan rumah di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Dalam foto yang beredar, rumah mewah bercat putih yang disita penyidik masih dalam proses pembangunan. Rumah itu juga terlihat memiliki halaman yang cukup luas.
Adapun rumah lain yang disita yaitu rumah dengan tingkat tiga dan rooftop yang berada di komplek lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.
Whisnu mengatakan penyitaan aset akan terus berjalan ke depannya, termasuk dengan rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
"Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD. Nanti akan diekspos ya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang sudah disita penyidik lantaran berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Binomo.
Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun Youtube, dan satu unit handphone serta satu unit mobil Tesla berwarna biru.
Crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.