Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan |
Aktual Indonesia - Beberapa waktu yang lalu, muncul respon kontra dari para sopir truk angkutan barang atas aturan Kementerian Perhubungan tentang muatan truk obesitas atau over dimensi over loading, yang akan diterapkan mulai Januari 2023.
Isi protes para sopir ini adalah menolak sanksi tilang, pemotongan bodi atau normalisasi, menuntut revisi standar angkutan barang, kemudahan uji KIR dan emisi, hingga penetapan standardisasi upah pengemudi angkutan barang.
Mereka juga meminta keadilan terkait sanksi yang selama ini hanya menyasar pada pengemudi dan pemilik transportasi saja. Sementara pengguna jasa atau pemilik barang, yang diklaim berperan menciptakan tren over dimensi over load justru tidak terkena sanksi.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri telah mensosialisasikan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi berlebih ini di seluruh Indonesia.
Kebijakan zero over dimensi over load diinisiasi oleh Kemenhub untuk menormalisasi kendaraan over dimensi over load di jalan raya. Kendaraan over dimensi over load memiliki spesifikasi dimensi yang tidak sesuai dengan standar produksi pabrik dan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditentukan.
Demikian dikemukakan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menanggapi maraknya demo para sopir truk memprotes aturan Kemenhub kaitan over dimensi over load.
"Apa lagi, mengingat keberadaan truk over dimensi over load menjadi momok tersendiri di jalan raya. Misal, mengakibatkan kemacetan, merusak fasilitas jalan raya, hingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan umum lainnya", ujar Aan Suhanan.
Berdasarkan data Korlantas Polri dalam Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk over dimensi over load menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas. Jalan-jalan di lintas Jawa dan Sumatera juga kerap dilalui truk seperti ini berulang kali hancur, meskipun sudah diperbaiki.
Aan Suhanan menambahkan, Korlantas Polri juga menganalisa kasus kecelakaan lalu lintas baik di jalan tol maupun jalan arteri akibat truk over dimensi over load yang merupakan kasus dengan kategori kecelakaan massal dan fatal yang bisa merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa.
“Untuk itu, penertiban truk over dimensi over load pun menjadi perhatian serius dari pemerintah,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menuturkan bahwa dari segi penegakan hukum, Korlantas Polri telah melakukan kerja sama sinergi lintas instansi, baik Kemenhub, Kementerian PUPR maupun PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.
Upaya pemerintah dalam penanganan over dimensi over load ini antara lain penyempurnaan regulasi, salah satunya yaitu penegakan hukum. Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE ) di jalan tol adalah bentuk kolaborasi Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi pengguna jalan tol.
Made Agus juga mengatakan, penerapan ETLE di jalan Tol adalah upaya penertiban kendaraan yang melintas dengan ukuran dan beban yang lebih atau dikenal sebagai over dimensi dan over load di jalan tol. Skema singkatnya yaitu kendaraan angkutan barang yang melintas pada sensor berat dan kamera yang berada di jalur tol akan terbaca Automatic Number Plate Recognation dan Weight In Motion.
Jika ada pelanggaran over dimensi over load secara otomatis akan tercapture Nomer Polisi serta data pelanggarannya, dan terpantau pada Back Office ETLE Nasional Presisi di Korlantas Polri. Selanjutnya proses verifikasi data kendaraan, kemudian penerbitan surat konfirmasi ETLE untuk dikirim kepada atas nama dan alamat pemilik kendaraan tersebut. Seperti proses pada ETLE yang sudah berjalan, pemilik kendaraan harus konfirmasi yang dapat dilakukan melalui Website atau Aplikasi ETLE Nasional Presisi.
"Dalam penegakan hukum pelanggaran over dimensi over load kami akan bertindak tegas tidak hanya pada pengemudi tetapi juga bagi para pemilik kendaraan. ETLE Nasional Presisi siap mengawal, menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban,dan kelancaran lalu lintas di jalan tol", tutup Made.