Aktual Indonesia - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak mempersoalkan pembatasan kapasitas 25 persen setiap objek wisata sebagai dampak pemberlakuan pembatasan legiatan masyarakat level 4 karena jumlah kunjungan saat akhir pekan masih berkisar 15 persen dari kapasitas.
“Kami siap melaksanakan dan menyesuaikan Instruksi Dalam Negeri terbaru PPKM di DIY level 4. Salah satunya, pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di objek wisata sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Kami tidak mempermasalahkan hal ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Arif Aldian di Gunung Kidul, Rabu (9/3).
Ua mengatakan saat ini, kunjungan wisatawan ke objek wisata di Gunung Kidul belum pulih, khususnya saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Kunjungan objek wisata masih berkisar 15 persen dari total kapasitas. Selain itu, di Gunung Kidul banyak pilihan objek wisata, sehingga wisatawan memilih tempat wisata yang tidak menimbulkan kerumunan.
“Selama ini jumlah kunjungan wisata di Gunung Kidul belum pulih sehingga pembatasan kapasitas kunjungan wisata tidak berpengaruh. Petugas bisa memantau kapasitas kunjungan di destinasi wisata lewat data-data kunjungan wisata sebelumnya. Apalagi selama pandemi jumlah kunjungan masih di bawah 25 persen,” katanya.
Sementara itu, melalui Instruksi Bupati nomor 433/317 tentang PPKM level 4 COVID-19 di Kabupaten Gunung Kidul yang ditandatangani 8 Maret dan berlaku hingga 14 Maret, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta menyebut, fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pihaknya juga menerapkan lima ketentuan untuk wisatawan selama berwisata ke Gunung Kidul.
“Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” katanya.
Selanjutnya, meminta penggunaan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata. Keempat, meminta wisatawan agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi kunjungan wisatawan.
“Kelima, untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” katanya.