Kantor BPKD Kabupaten Bekasi Disegel Usai 2 Oknum Auditor BPK Ditangkap



Aktual Indonesia - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi geledah dan segel Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3). Hal itu sebagai tindaklanjut dari penangkapan dua oknum auditor BPK yang diduga melakukan pemerasan.

Salah seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung Bupati Bekasi mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan ini memakan waktu sekitar satu jam. Setelah itu Kantor BPKD disegel.

“Dari kejaksaan datang nunjukin surat perintah, saya enggak tahu ada yang disita apa enggak. Sekitar satu jam digeledah, abis itu langsung disegel kantornya,” ucapnya

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko belum mau berkomentar lebih lanjut terkait penggeledahan dan penyegelan Kantor BPKD Kabupaten Bekasi.

“Nanti dulu ya, nanti pasti diinformasikan,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengamankan dua oknum auditor BPK di Kantor BPKD pada Rabu (30/3) sekira pukul 13.00 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp350 juta di suatu apartemen yang ditempati dua oknum tersebut.

Penangkapan dua oknum auditor berinisial APS dan HF ini berawal ketika mereka ditugaskan BPK Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tugas, oknum berinisial APS bertindak sebagai ketua tim. Sedangkan HF sebagai anggota tim. Keduanya mendapat tugas selama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun kedua oknum auditor BPK tersebut menyalahgunakan wewenang. Mereka diduga meminta sejumlah uang agar hasil pemeriksaan bisa dimanipulasi.

“Dua orang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Barang bukti uang sedang dihitung, lumayan banyak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.

Pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Kedua oknum pejabat tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedua orang ini kita amankan selama 1×24 jam. Nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya,” ucap Ricky.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan