Aktual Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan dengan penyerahan ini, penahanan Edy Mulyadi telah menjadi tanggungjawab Kejaksaan.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Dia menambahkan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Edy Mulyadi bakal segera disidangkan terkait pernyataannya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax, Senin (31/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian, tersangk juga dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun," ucap Ahmad Ramadhan.