Ilustrasi |
Aktual Indonesia - Petugas gabungan yang terdiri dari petugas sipir dan TNI-Polri menggelar razia di kamar para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (21/4/2022).
Dari gelaran razia tersebut, aparat pun menemukan berbagai barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lapas.
Terdapat beberapa barang yang dilarang seperti benda-benda berbahan dasar seperti logam, kemudian kaca lalu alat yang digunakan untuk memasak.
"Benda atau barang terlarang tersebut di antaranya adalah kabel-kabel, sendok, korek api, kompor listrik hingga sebuah palu," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah, kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Hensah menyatakan, barang-barang yang berhasil ditemukan tersebut nantinya akan disita dan akan ditelusuri dari mana asalnya hingga bisa masuk ke kamar tahanan.
"Masih kita dalami, karena semua barang ini kita catat dari kamar berapa dan cari tahu siapa pemiliknya," jelasnya.
Khusus temuan palu, lanjut Hensah, dirinya akan mencari tahu untuk apa tahanan menyimpan palu mengingat benda keras tersebut dapat digunakan untuk membobol tembok.
"Nanti setelah selesai razia ini, kami telusuri apa kegunaan palu tersebut. Jelas bahwa barang ini terbuat dari logam dan bisa dipakai untuk berkelahi atau untuk membobol tembok," ungkap dia.
Hensah mengungkapkan bahwa razia tersebut dilakukan secara rutin guna memastikan keamanan daripada warga binaan.
Setiap kali razia, pihak lapas juga melakukan pengecakan sebanyak delapan hingga sepuluh kamar secara acak.
Hal ini bertujuan agar tidak ada para warga binaan yang mencoba untuk mengelabui petugas.