Ilustrasi |
Aktual Indonesia - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menyebutkan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkot Bekasi pada saat ini sudah bisa dicairkan.
Hal itu dinyatakannya, setelah pihaknya sudah mendapatkan regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pencairan THR. ”Sudah cair, bisa diambil pegawai,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin, Minggu (24/4/2022).
Menurut dia, sebelumnya pencairan THR sempat mengalami kendala karena butuh adanya peraturan Wali Kota (Perwal). ”Waktu kita mengusulkan draft untuk proses pencarian THR, Kemendagri keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nya,” katanya.
Saat ini, kata dia, THR PNS sudah bisa diproses dan tinggal menunggu waktu pencarian dari pemerintah pusat. ”Iya sudah bisa dicairkan, sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya. Kemungkinan besok cair,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto menambahkan pencairan THR ini akan diterima ribuah pegawai lingkungan Pemkot Bekasi.”Iya semua pegawai dipastikan mendapatkan THR ini,” katanya.
Hingga akhir Maret 2022 ini, jumlah ASN di Pemkot Bekasi secara keseluruhan berjumlah 10.301 orang. Pemkot Bekasi sudah mengusulkan pada Idul Fitri 2022 ini mereka akan mendapatkan THR mulai Senin 25 April 2022 ini.
Sebagai informasi, Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022. Jumlahnya dipastikan akan lebih besar dari tahun lalu.
Dengan secara total, pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS mencapai Rp34,3 triliun. Terdiri dari anggaran untuk THR PNS pusat sebesar Rp10,3 triliun, THR PNS daerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.