Cara membuat SKCK Online |
Kementerian BUMN membuka 2.700 lowongan kerja di lebih dari 50 perusahaan pelat merah. Melansir laman resmi program, calon pelamar yang akan mengikuti proses rekrutmen diminta untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, salah satunya melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian.
Berikut syarat dan cara membuat SKCK online untuk melamar kerja BUMN 2022.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering menjadi salah satu syarat lampiran pada lamaran pekerjaan, termasuk ketika melamar kerja di BUMN.
Bagi pelamar kerja yang belum memiliki SKCK, dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili. Permohonan pembuatan SKCK pun kini dapat dilakukan secara online.
Syarat Membuat SKCK Online
Melansir dari situs resmi SKCK Polri, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, atau identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Fotokopi Akta Lahir (Surat Kenal Lahir, Ijazah, Surat Nikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang diambil dari Polsek/Polres
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online
Pembuatan SKCK secara online ini memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi para pelamar kerja. Berikut cara membuat SKCK online yang perlu diperhatikan, beserta cara pembayarannya.
- Buka situs resmi Polres SKCK online https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
- Pada kolom "Jenis Keperluan" klik jenis keperluan untuk mengurus SKCK
- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
- Isi alamat lengkap
- Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA (virtual account Bank BRI)
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya
- Lanjut upload foto 4X6 sesuai yang telah ditentukan
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lalu unggah lampiran dokumen
- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
- Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Meskipun pengajuan SKCK ini dapat dilakukan secara online, namun ada syarat yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres, yaitu: 1) untuk pengambilan rumus sidik jari dan 2) pengambilan dokumen SKCK fisik yang sudah selesai dibuat.
Biaya Pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk membuat SKCK. Melansir laman Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Setelah menuntaskan pembayaran, pemohon nantinya akan mendapatkan tanda bukti pengambilan SKCK fisik di Polres sesuai domisili.