Cikarang - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan sesuai hasil visum, penyebab kematian dari korban MK, jenazah yang ditemukan di Kali Ulu bukanlah karena kekerasan yang dilakukan oleh tersangka melainkan karena korban tenggelam.
"Memang awalnya terjadi tindakan kekerasan tersangka ke korban. Korban dibanting dua kali dan sempat dinyatakan tidak ada denyut nadi oleh tersangka. Tapi penyebab kematian korban justru karena tenggelam," ungkap Gidion didampingi Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Aris Timang bersama Kapolsek Cikarang Kompol Mustakhim saat menggelar Rilis Pers di Mapolres Bekasi, Jumat (1/4/2022).
Ia menjelaskan, setelah jenazah MK ditemukan, penyidik langsung mengirimkan jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasilnya diketahui, penyebab kematian korban adalah karena tenggelam.
"Hasil pemeriksaan visum jenazah diketahui, korban ternyata meninggal dalam kondisi tenggelam. Ciri-cirinya, paru-parunya basah, ada air. Jadi pada saat peristiwa pertama kekerasan itu, korban belum meninggal. Akibat korban meninggal adalah tenggelam. Tapi penyebab korban tenggelam karena ada aksi kekerasan sebelumnya dan upaya tersangka menenggelamkan korban yang saat itu masih dalam keadaan bernyawa atau masih hidup," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Kali Ulu, Cikarang Utara. Menurutnya, dalam penyelidikan dan penyidikan diketahui kasus tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan.
"Tim penyidik berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Kali Ulu, Cikarang Utara. Dalam penyelidikan ternyata mengarah pada kasus dugaan pembunuhan," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Aris Timang bersama Kapolsek Cikarang Kompol Mustakhim saat menggelar Rilis Pers di Mapolres Bekasi, Jumat (1/4/2022).
Gidion menjelaskan, jenazah yang ditemukan telah diidentifikasi berinisial MK warga Lebak. Pihaknya juga sudah menetapkan dan menahan sorang terduga pelaku berinisial VM.
"Kami sudah lakukan penyelidikan dan identifikasi peristiwa sesungguhnya. Kami telah menetapkan saudara VM sebagai tersangka dan melakukan penahanan," tegasnya.
Ia menjelaskan, tersangka diancam dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman lima belas tahun pidana," tandas Gidion.