Hasil Tilang ETLE, Pelanggaran Kecepatan Banyak Terjadi di Tol Lampung



Aktual Indonesia - Jumlah pengendara yang melanggar aturan karena mengebut di jalan tol terus bertambah. Sampai 12 April 2022, tercatat 27.791 kendaraan melanggar aturan kecepatan. Rinciannya, di jalan tol Lampung 15.048, Wilayah Polda Metro Jaya 6.394, dan di Jateng 6.349.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, data pelanggaran kendaraan yang membawa barang melebihi dari batas muat alias Overload, jumlahnya 8.019.

"Rinciannya terdiri dari 4.700 di wilayah Polda Metro Jaya, 2.061 di Jawa Tengah, 1.251 di Jawa Barat, dan tujuh kasus di Jawa Timur," ujarnya.

Made mengimbau, para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan. Khususnya terhadap perilaku pengendara dalam berlalu lintas di ruas tol.

"Upaya ini merupakan cipta kondisi Korlantas Polri untuk mempersiapkan Operasi Ketupat 2022," ujar dia.

Made menjelaskan, dari hasil survei Korlantas bersama pihak Jasa Marga ditemukan dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Diantaranya kelebihan kecepatan dan kelebihan muatan.

Ia mengharapkan, dengan terpasangnya ETLE ini, kecelakaan lalu lintas yang ada di jalan tol dapat berkurang.

"Buktinya belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE," tutur Made yang juga mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya dan Dirlantas Polda DIY ini.

Made mengimbau, para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.

"Jangan lupa juga lakukan vaksin booster, kemudian siapkan kendaraan dan rencana perjalanan mudik sehingga kita bisa selamat aman tertib lancar," tutup Made.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan implementasi ETLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.

Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol. Sebelumnya penerapan aturan, Korlantas Polri melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022. Kemudian, peraturan ini berlaku efektif per 1 April 2022. 

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan