Aktual Indonesia - Saat ini Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional. Bukan cuma di jalan arteri, ETLE juga dipasang di jalan tol yang mengincar pelanggaran batas kecepatan dan over dimension over load (ODOL).
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, menyebut pelanggaran ETLE di jalan tol fluktuatif. Namun yang menjadi catatan pula, angka kecelakaan di lokasi ETLE di jalan tol nihil.
"Jadi kemarin saya iseng cek IRSMS (Integrated Road Safety Management System), jadi database laka lantas (kecelakaan lalu lintas) kita di subdit gakkum khususnya di lalu lintas, kecelakaan, jadi ada pergeseran laka. Jadi di wilayah tempat dipasangnya 21 kamera ETLE, over speed maupun weight in motion itu zero kecelakaan. Jadi kecelakaan itu bergeser ke titik-titik lain," kata I Made Agus dalam video yang ditayangkan YouTube NTMC Channel seperti dilihat detikcom, Rabu (27/4/2022).
Menurut I Made, masyarakat pintar menghindari tilang elektronik. Sehingga, kecelakaan di lokasi ETLE tidak begitu besar. Tapi justru kecelakaan terjadi di lokasi lain.
"Jadi masyarakat kita ini pintar sekarang. Sudah tahu nih, kan sudah diingatkan oleh rambu bahwa kecepatan Anda diawasi oleh kamera, sehingga dia pada saat ada rambu dia selalu mentaati antara 100-119 (km/jam), di range itu," ucap I Made.
"Begitu melewati kamera maupun rambu itu, kembali ngebut lagi. Sehingga fatalitas itu bergeser," ucapnya.
Makanya, I Made mengatakan secara periodik pihaknya mengevaluasi ETLE di jalan tol ini. Korlantas Polri juga mengimbau badan usaha jalan tol seperti Jasa Marga dan Hutama Karya untuk memanfaatkan hasil evaluasi ini.
"Agar hasil evaluasi ini dibuat kajian untuk perencanaan di 2023, penambahan speed cam maupun deteksi sensor weight in motion," sebutnya.