Aktual Indonesia - Pemerintah pusat mewacanakan akan mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Keamanan data penduduk perlu dijamin, agar tidak diretas atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, H. Amran M. Amin menjelaskan, integrasi NIK menjadi NPWP merupakan program dari Kementerian Keuangan. Dukcapil sifatnya menunggu program yang akan diluncurkan oleh pemerintah pusat tersebut maupun lembaga negara lainnya yang ingin memanfaatkan data kependudukan. “Siapa-siapa saja yang bekerjasama dengan Dukcapil terkait dalam hal pemanfaatan data dipersilakan saja,” kata Amran dikonfirmasi pekan kemarin.
Di sampaikan Amran, dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan nomor induk kependudukan dan atau nomor pokok wajib pajak dalam pelayanan publik. Artinya, pemerintah telah mengatur hal tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.
Regulasi itu bisa menjadi acuan. Namun, pihaknya tetap menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Kami sifatnya menunggu saja,” terangnya.
Integrasi NIK dan NPWP menjadi kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi. Pasalnya, data pribadi orang dicuri atau diretas untuk kepentingan tertentu. Amran menegaskan, pemerintah menjamin keamanan data setiap warga negara dari upaya peretasan atau pencurian data dari pihak manapun.
Di tahun 2022 lanjutnya, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan penggunaan server terpusat. Artinya, data penduduk disimpan di satu server untuk menjamin kerahasiaan atau menjamin agar tidak disalahgunakan dan manipulasi data. “Perlindungan data tetap dijamin oleh pemerintah, sehingga tidak mudah diretas atau manipulasi oleh orang tidak bertanggungjawab,” demikian kata Amran.