Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. |
Aktual Indonesia - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan rapat interpelasi Formula E akan kembali dilanjutkan usai libur lebaran. Sebab menurutnya, saat ini status rapat tersebut berstatus ditunda.
"Habis lebaran, Setelah 9 Mei," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).
Sebelum digelar rapat paripurna, Badan Musyawarah akan mengagendakan terlebih dahulu rapat untuk menentukan jadwal rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Diagendakan dulu di Bamus," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan interpelasi Formula E tetap berjalan. Fraksi PDIP, imbuhnya, sebagai inisiator interpelasi tengah berkoordinasi agar interpelasi kembali dilanjutkan.
"Jadi, kan bolak-balik saya katakan itu bukan barang mati, tinggal kita agendakan sekali lagi. Insya Allah bisa kita gulirkan," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/4/2022).
Gembong berujar, jika anggota fraksi di DPRD menyatakan sikap tidak setuju adanya interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebaiknya disampaikan dalam rapat paripurna.
"Kalau teman-teman tidak sepakat, tidak setuju, silahkan, tapi sampaikan di ruang paripurna," tandasnya.
Rencana interpelasi kembali bergulir seiring hasil putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Prasetio Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Hasil keputusan tersebut telah dikirim oleh BK kepada Prasetio.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat keputusan yang dikutip pada Selasa (5/4).
Ketua BK Achmad Nawawi telah mengonfirmasi hasil dari surat tersebut.
"Ya, hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD 4 hari yang lalu," kata Nawawi.
Atas keputusan tersebut BK menyatakan proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Prasetio atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula-E, selesai.
BK juga menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan dewan yaitu;
-Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85
-Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.
-Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
-Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib.
-Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.
Dilaporkan 7 Fraksi
Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, dua inisiator interpelasi Formula E sebanyak 30 orang dari Fraksi PDIP dan PSI.