Korlantas Polri: Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan Tol Capai 27.791



Aktual Indonesia - Korlantas Polri menyebut penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mempunyai dampak baik terhadap perilaku pengendara dalam berlalu lintas, khususnya di ruas tol.

"Upaya ini merupakan cipta kondisi Korlantas Polri untuk mempersiapkan Operasi Ketupat 2022," ujar Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya seperti dikutip dari laman resmi Korlantas, Rabu (13/4/2022)

Made menjelaskan, dari hasil survei Korlantas bersama pihak Jasa Marga ditemukan dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Di antaranya Overspeed dan Overload.

"Dengan terpasangnya ETLE ini harapan kami laka lantas yang ada di jalan tol dapat berkurang. Bahkan hingga sampai hari ini belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE," tuturnya.

Berdasarkan data pelanggaran ETLE Overspeed di jalan tol hingga hari ini, Korlantas Polri mencatat ada 27.791 yang tercapture. Diantaranya jalan tol Lampung 15.048, Polda Metro Jaya 6.394, dan di Jateng 6.349.

"Untuk pelanggaran terhadap batas muatan (overload) ada 8.019. Wilayah Polda Metro Jaya 4.700, kemudian di wilayah Jateng 2.061 dan Jabar 1.251 dan Jatim 7 kasus overload," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Made mengimbau kepada para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.

|Jangan lupa juga lakukan vaksin booster, kemudian siapkan kendaraan dan rencana perjalanan mudik sehingga kita bisa selamat aman tertib lancar," tukasnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan