Polres Metro Bekasi - Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi pihaknya berhasil mengungkap kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) desa senilai Rp348 juta.
Tersangka yang diamankan berinisial DT (54) merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat kepala desa (Kades) sementara selama 1,5 tahun.
“Terduga berinisial DT seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dana yang diselewengkan sekitar Rp348 juta,” kata Heru saat rilis di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (7/4/2022).
Ia mengungkapkan, modus tersangka menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Sehingga pembangunan dan perbaikan jalan desa jadi terbengkalai.
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keuntungan pribadi. Dana yang sedianya untuk perbaikan dan pembangunan jalan atau akses desa mangkrak,” tukasnya.
Heru menambahkan, tersangka menilep dana desa Karangraharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dengan kerugian sebesar Rp. 348. 124. 720 juta.
“Hal ini berdasarkan Badan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menurut (BPKB) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Heru.
Atas perbuatannya, tersangka DT dijerat dengan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 20 tahun.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.