Kementerian Agama mencatat ada 15.466 jemaah yang sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 2020.
Para jemaah tersebut nantinya menjadi prioritas untuk berangkat. Tetapi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan tak semua dari mereka yang akan berangkat mengingat penyelenggaraan Haji 2022 masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas. Prinsip first come first serve tidak dapat ditawar lagi. Karena mereka sudah melunasi BPIH, mengantre, dan tertunda berangkat selama dua tahun,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Menurut Hilman, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Dengan demikian, berapa pun kuotanya, bakal terdapat alokasi untuk jemaah haji khusus.
"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya," ucapnya.
Hilman pun meminta meminta kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK untuk melakukan sejumlah persiapan, antara lain.
1. Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat;
2. Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat;
3. Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap;
4. Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan BPIH Khusus dan pengisian kuota haji khusus.