Polda Metro Jaya: Tren Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan Tol Turun



Aktual Indonesia - Polda Metro Jaya menyebut bahwa tren pelanggaran batas kecepatan di jalan tol menurun sejak diberlakukannya tilang elektronik (e-tilang) di jalur bebas hambatan sejak 1 April 2022.

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, berdasarkan hasil pengamatan selama dua pekan diterapkannya electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.

"Ada penurunan, tentu ada penurunan. Nanti gimana evaluasinya akan disampaikan setelah satu bulan program ini berjalan," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Hingga saat ini, kata Sambodo, ada kurang lebih 200 pengendara mobil yang ditilang secara elektronik karena melanggar batas kecepatan 100 kilometer per jam di dalam tol.

"Saat ini kami laporkan sudah 200 lebih ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol," kata Sambodo.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol.

Tilang elektronik tersebut menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Selasa lalu.

Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.

Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.

Daftar tol yang batasi kecepatan maksimal 100 km/jam:

1. Tol Jakarta-Cikampek

2. Tol Jakarta-Cikampek

3. Tol Layang MBZ

4. Tol Sedyatmo

5. Tol Dalam Kota

6. Tol Kunciran-Cengkareng

Daftar tol yang batasi kapasitas muatan:

1. Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR)

2. Tol Jakarta-Tangerang

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan