Aktual Indonesia - Tersangka Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 mantan PJ Kades Desa Karangharja Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi DT (50) dikabarkan meninggal dunia Sabtu (23/04/22).
Sebelum ditetapkan tersangka DT (Alm) adalah staf di Kecamatan Karangbahagia, kabar meninggalnya DT dibenarkan Camat Karangbahagia.
“Ya (Meninggal dunia) Bang,” kata Camat Karangbahagia Karnadi kepada potretjabar.com Sabtu (23/04/22).
Karnadi menceritakan, sepengetahuannya DT memang mengalami beberapa penyakit. Hal itu diketahui saat DT menjabat staf di Kecamatan yang dipimpinnya.
“Asam urat ada jantungnya juga,” ungkap Karnadi menceritakan.
Sebelumnya, DT ditetapkan sebagai tersangka oleh Subnit Tipikor Polres Metro Bekasi,Kamis ( 07/04). DT terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018. Pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi.
Tersangka terbukti melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar RP. 348.124.720. Jumlah itu berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov. DKI Jakarta. DT ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.