Bekasi - Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cikarang berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Tukang Parkir salah satu Minimarket di depan Indomaret, Jalan Kedasih Raya, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/04/2022).
“Ada seorang terduga pelaku diamankan oleh warga, “kata Mustakim.
Ia menjelaskan, berdasarkanlaporan dari warga bahwa ada orang yang diamankan karena melakukan penganiayaan, selanjutnya Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan dan menginterogasi terduga HS yang berhasil tertangkap warga.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku yang tertangkap kita berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di Jalan Jaya Gas pondok Kelapa, Bekasi,"ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari keterangan satu terduga pelaku yang telah diamankan selanjutnya unit reskrim Polsek Cikarang bersama unit Opsnal Polres Metro Bekasi, melakukan penggeledahan ke alamat yg di tunjuk oleh HS pelaku yang tertangkap warga dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,”ungkapnya pada Kamis (14/04/2022)
"Berdasarkan pengakuan terduga FD pelaku penusukan mengakui kejadian tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau kecil pembuka plastik kerupuk dagangan,"terangnya.
“Korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan lengan sebelah kiri, Terduga pelaku mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang saat melarikan diri di daerah Pasir Gombong,”tambahnya
Team melakukan penyisiran di lokasi pembuangan namun tidak berhasil menemukan barang bukti pisau dan kemudian unit reskrim Cikarang masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menyakinkan peran dan kedudukan hukum masingmasing-masing para terduga pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan dapat dijerat dengan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.