Siap-siap STNK Diblokir Jika Tak Dibayar Denda E-Tilang?

 


Aktual Indonesia - Ada sanksi yang sudah menunggu bagi Anda yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar batas kecepatan maksimum di jalan tol yakni 100 km/jam. 

Salah satunya, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar. 

Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000. 

"Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). 

Adapun Polda Metro Jaya telah menindak 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem e-tilang. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat kemarin. Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol. 

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo. 

Sambodo mengatakan, sanksi e-tilang atau tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022. 

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo. 

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam. 

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. 

Adapun aturan batas kecepatan maksimum berlaku di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng. 

Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.  

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan